FAQ

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Provinsi Banten bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

Sistem ini secara teknis menjaga identitas dan informasi Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:

1. Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
2. Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
3. Inspektorat Provinsi Banten akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Inspektorat Provinsi Banten hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Banten, disampaikan bahwa layanan tatap muka dan telepon pengaduan masyarakat untuk sementara DITUTUP sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan indikasi pelanggaran secara online melalui media yang telah disediakan sebagai berikut : Whistle Blower System : https://whistleblowingsystem.bantenprov.go.id